Sanksi Perusahaan Kalau Tidak Mendaftarkan Karyawan Menjadi Akseptor Bpjs

Info Bpjs Ketenagakerjaan - Apa Sanksi Untuk Perusahaan Jika Tidak Mendaftarkan Karyawanya Menjadi Peserta Bpjs Ketenagakerjaan - Artikel ini saya tulis untuk pemberitahuan kepada para pimpinam perusahaan yang belum mendaftarkan karyawanya. Pada dasarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), setiap orang, termasuk orang abnormal yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi penerima kegiatan Jaminan Sosial.


Pemberi Kerja secara sedikit demi sedikit wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan kegiatan Jaminan Sosial yang diikuti (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS). Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melakukan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai hukuman administratif (Pasal 17 ayat (1) UU BPJS). Sanksi administratif sanggup berupa (Pasal 17 ayat (2) UU BPJS):
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak menerima pelayanan publik tertentu.

Pengenaan hukuman berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS (Pasal 17 ayat (3) UU BPJS). Selain itu, pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan wajib membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS (Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS). Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS sanggup dipidana dengan pidana penjara paling usang 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 55 UU BPJS).

PerluAnda ketahui bahwa yang termasuk jaminan sosial adalah: (lihat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional – “UU SJSN”):
a.    jaminan kesehatan;
b.    jaminan kecelakaan kerja;
c.    jaminan hari tua;
d.    jaminan pensiun; dan
e.    jaminan kematian

Baca juga: Susahnya Mencairkan Dana JHT Terbentur UU No. 40 Tahun 2004

Begitulah hukuman perusahaan kalau tidak mendaftarkan karyawanya menjadi penerima Bps Ketenagakerjaan, supaya para pimpinan perusahaan memahami akan pentingnya Bpjs Ketenagakerjaan ini..

Belum ada Komentar untuk "Sanksi Perusahaan Kalau Tidak Mendaftarkan Karyawan Menjadi Akseptor Bpjs"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel